Oknum Pejabat BPBD Provinsi Banten Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Laptop Senilai Rp2,6 Miliar

Selasa 20 Feb 2024, 18:19 WIB
Kuasa Hukum PT ITI di Mapolda Banten. (ist)

Kuasa Hukum PT ITI di Mapolda Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, berinisial AS, dilaporkan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, atas dugaan penipuan pengadaan barang, laptop, tahun 2023 senilai Rp2,6 miliar.

Kuasa hukum PT ITI I, Panri Situmorang mengatakan pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sekitar 50 unit laptop.

"Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong)," katanya saat ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (20/2/2024).

Panri menjelaskan atas terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya selaku kuasa hukum, melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Adapun yang dilaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten, AS, yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara AS," jelasnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum perusahaan, Charles Situmorang mengatakan awalnya PT ITI mendapatkan informasi dari pihak Axio, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten, sebanyak 750 unit laptop.

"Mereka (pihak Axio) menyampaikan, ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop, akhirnya kita tertarik," katanya.

Charles menjelaskan, dari informasi itu ,PT ITI menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu AS dan didampingi oleh perwakilan dari Axio.

"AS (Dalam pertemuan-red) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axio nih 50 unit laptop sudah kita bayar lunas, dan kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara AS tadi. Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif," jelasnya.

Charles menerangkan, perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif. Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.

"Dia ngaku PPK makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemui AS. Dokumen ada semua, bahkan SPK ditandatangani di ruangan AS di BPBD, dan kita ketemuan beberapa pejabat disana makanya percaya," terangnya.

Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.

"Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliar-an," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan adanya laporan oknum pejabat BPBD Provinsi Banten tersebut. Kasus itu dilaporkan korban pada awal Februari 2024 lalu, dan saat ini dalam proses penyelidikan. 

"Masih pendalaman, hari ini pemeriksaan satu saksi," katanya. (haryono)

Berita Terkait
News Update