KPAI Akan Selesaikan Kasus Perundungan SMA Binus Sesuai UU Perlindungan Anak

Selasa 20 Feb 2024, 16:02 WIB
Diyah Puspitarini, Komisioner  KPAI saat mendatangi Polres Tangsel. (ist)

Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI saat mendatangi Polres Tangsel. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebut akan menyelesaikan kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Kami berharap kita semua tadi berkomitmen insaallah akan menyelesaikan sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak berkonflik dengan hukum kemudiam juga anak korban," kata Diyah Puspitarini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak, Selasa (20/2).

Menurutnya, baik anak berkonflik dengan hukum ataupun anak korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikososial.

"Sesuai Pasal 61 dijelaskan bahwa identitas anak korban atau anak berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi," ungkapnya. 

Sejauh ini, lanjut Diyah, pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga dari korban.

"Sudah (komunikasi). Nanti kita infokan lagi, tapi sudah komunikasi dengan pihak sekolah," pungkasnya. 

Diketahui, aksi perundungan kembali terjadi di dunia pendidikan. Aksi perundungan ini diduga dilakukan oleh siswa SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan.

Dimana, beberapa anak public figure ternama, salah satunya artis Vincent Ryan Rompies diduga terlibat dalam aksi tersebut. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update