BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segel lima badan usaha yang disinyalir mencemari lingkungan disekitar pemukiman warga.
Lima badan usaha yang ditutup operasionalnya berad di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur.
Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin menyampaikan, penutupan dilakukan kepada lima badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Dari laporan warga Nurdin menceritakan, masyarakat sekitar sangat terganggu kebisingan dengan berjalannya produksi pabrik tersebut sampai 3 shift.
"Sebelum dilakukan penghentian produksi DLH telah menyerahkan berita acara sanksi administratif kepada lima perusahaan itu pada Rabu (07/02), lalu dengan dihadiri perwakilan perusahaan," ucap Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Tak hanya itu lima perusahaan tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di pemukiman perumahan warga.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dikatakannya sangat mendukung aktifitas usaha yang dijalankan oleh warga.
Akan tetapi kegiatan usaha harus sejalan dengan aturan norma dan undang-undang yang berlaku.
"Aksi penyegelan sudah kita lakukan dengan diawali laporan aduan warga di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur. Kita segera lakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut. Perusahaan ini punya potensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksinya bersinggungan langsung dengan warga," pungkasnya."