Total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP pada 2019 hingga 2022, senilai Rp975.581.982.776. Sementara, total pembayaran biji timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Keuntungan atas transaksi pembelian biji timah tersebut dinikmati MBG dan SG alias AW.
"Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW. Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," tutupnya.
"Juga terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.(Angga Pahlevi)