SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kelelahan yang dialami seseorang bisa berakibat fatal. Banyak hal yang membuktikannya.
Terkini, Sukardi, Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada TPS 13 Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024).
Dugaannya, Supardi kelelahan. Selain itu, mendiang PTPS TPS 13 itu memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Sebenarnya, Supardi menjalani dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara (RSDP). Sayangnya, Supardi mengembuskan nafas terakhirnya saat tiba di RSUD.
Mendengar informasi itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Candra Sasongko, Kepala Kepolisian Resor (Polres Serang) bersama jajarannya, termasuk Kepala Kepolsiian Sektor (Polsek) Cikeusal bertakziah ke rumah duka, Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Selaku pribadi, kami dan pimpinan Polres Serang menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kami harap keluarga yang ditinggalkan almarhum tetap tabah," ujar perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu.
Saat bertakziah, Kepala Polres Serang pun mendoakan almarhum, yang jasadnya terbujur pada ruang tamu rumah duka.
"Almarhum meninggal dunia dalam keadaan baik yaitu melaksanakan tugas. InsyaAllah almarhum husnul khotimah," kata AKBP Candra Sasongko.
Kronologis meninggalnya Supardi berawal pada sekitar pukul 24.00 WIB, beberapa rekan sejawatnya meminta almarhum supaya beristirahat karena kondisinya terlihat lelah.
Meski demikian, Supardi tetap ingin menjaga TPS. Alasannya, Supardi merasa bertanggung jawab atas tugasnya.
"Dia kekeuh merasa tanggung jawab. Dia mendatangi TPS untuk mengawasi. Bahasa almarhum, kalau hanya menunggu insyaAllah kuat," timpal Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon.
Pada 02.00 WIB, kondisi Supardi drop. Rekan-rekan Supardi sempat membawanya ke klinik terdekat. Atas rujukan klinik, Supardi dibawa ke RSUD.