Sebanyak 558 Warga Binaan Lapas Paledang Turut Mencoblos, Sempat Bergejolak

Rabu 14 Feb 2024, 16:20 WIB
Ratusan Warga Bionaan Lapas Kelas II A Paledang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (Panca)

Ratusan Warga Bionaan Lapas Kelas II A Paledang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (Panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, jutaan warga Indonesia menggunakan hak pilihnya pada pentas Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Begitu juga dengan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Kota Bogor.

Informasiknya, sebanyak 558 orang WBP Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, pada Rabu (14/2/2024) menggunakan menggunakan hak pilihnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan, di Lapas Kelas II Paledang, tersedia 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  untuk memenuhi hak pilih para WBP.

Lolly Suhenty mengakui bahwa berdasarkan pengecekan, masih terjadi sedikit gejolak berkenaan dengan logistik. Meski demikian, gejolak itu tidak signifikan. Yaitu, kelebihan satu suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dia mengatakan, sebagai 98 orang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota pun menggunakan hak pilihnya di Lapas Kelas II A Paledang., Mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Agar hak pilih para tahanan itu terpenuhi, pihaknya mendatangi Markas Polresta Bogor Kota seraya membawa bilik dan surat suara.

Lolly Suhenty mengklaim, secara keseluruhan,  pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung sangat kondusif.

Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Sopian, menambahkan, jumlah WBP yang tercantum dalam DPT sesuai dengan jumlah penghuninya, yakni 558 orang.

Dia menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses pemungutan suara tetap kondusif. Misalnya, dengan Dinas Kependudukan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setiap ada tahanan yang baru masuk, kjami langsung meng-update data untuk perekaman NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Sopian.

Berita Terkait
News Update