ADVERTISEMENT
Sederet Ciri-ciri APK Penghasil uang Ilegal, Hati-hati Kejahatan Siber Soceng, Poin Ketujuh Paling Penting
Selasa, 13 Februari 2024 20:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, aplikasi penghasil uang kian banyak bermunculan, sehingga dalam hal ini pengguna harus lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih aplikasi yang digunakan.
Pasalnya, hingga saat ini tidak sedikit aplikasi penghasil uang yang beroperasi secara tidak resmi atau ilegal.
Namun yang jadi masalahnya yaitu, bagaimana pengguna mengetahui aplikasi penghasil uang yang ilegal?
Untuk mengetahui jawabannya, maka baca artikel ini hingga tuntas supaya tidak gagal paham, bagaimana aplikasi penghasil uang ini beroperasi.
Pertama, APK penghasil uang yang ilegal, sudah barang tentu izn operainya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau badan pemerintah lainnya, sehingga pengguna bisa mengecek langsung APK tersebut di laman resmi OJK.
Kedua, APK penghasil uang yang ilegal biasanya kerap menjanjikan penghasilan uang yang tinggi yang terkadang tidak masuk akal, namun resiko rendah.
Ketiga, APK penghasil uang ilegal padas sisi informasi bisnisnya, tidak transparan, mulai dari asal-usul perusahaan, model bisnis hingga distribusi keuntungan.
keempat, Kerap menerapkan skema ponzi atau skema piramida, biasanya keuntungan yang dibayarkan berasal dari pengguna baru, jika pengguna baru berhenti, maka skema tersebut akan hancur.
kelima, APK penghasil uang ilegal dipastikan tidak ada ulasan baru, bahkan ulasan yang ditampilkan hanyalah ulasan palsu, ulasan ini terkait review, dimana pengguna harus lebih teliti menyikapi berbagai review yang diutarakan.
Keenam, APK penghasil uang yang ilegal sudah dipastikan kurangnya dukungan dari pelanggan, bahkan cenderung buruk atau tidak ada dukungan sama sekali.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT