JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bicara masalah DANA, banyak sekali apilkasi yang menawarkan uang gratis atau yang sering disebut dengan APK penghasil uang.
Namun, sebelum pengguna benar-benar menggunakan aplikasi penghasil uang tersebut ada baiknya pengguna untuk lebih dalam menggali informasi yang Valid terhadap aplikasi penghasil uang yang akan digunakan.
Hal itu perlu dilakukan, sebab sebagai upaya untuk mencegah tindak kejahatan siber yang disebut Soceng (Social Engineering).
Aplikasi penghasil uang tersebut kerap menghampiri gadget pengguna, manakala mengunjungi satu situs tertentu atau aplikasi tertentu.
Adapun aplikasi penghasil uang tersebut, biasanya dalam bentuk permainan (game), pertanyaan survey, nonton video, membaca,dll.
Bahkan, sejumlah APK penghasil uang mengaku bahwa mereka memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik minat pengguna.
Namun dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat pengguna terkait aplikasi penghasil uang yang memberikan keuntungan secara mudah.
“Menghasilkan uang dengan mudah memang menggiurkan, namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK di akun resmi di instagram beberapa waktu lalu.
Selain itu, OJK pun tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait perizinan APK penghasil uang.
“OJK tidak pernah memberikan izin kepada aplikasi penghasil uang,” tulis OJK.
Untuk itu, OJK menghimbau kepada masyarakat dan pengguna, jika ingin mengetahui terkait legalitas APK penghasil uang, maka bisa menghubunginya ke nomor telepon 157 atau WA di 081-157-157-157, atau instagram @kontak157.