SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara tegas melarang praktik money-politic pada setiap ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Namun, faktanya, dugaan praktik money-politic tetap terjadi. Informasi terkini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengendus dan menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada masa tenang di wilayah Kota Serang.
Dugaannya, Calon Legislatif (Caleg) berniat membagikan barang kepada calon pemilih pada waktu malam.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, pihaknya menerima informasi tentang adanya sekumpulan massa untuk menerima sesuatu yang dugaannya diberikan oknum caleg.
"Tapi nggak tahu barangnya seperti apa. Itu informasi yang kami terima," katanya, Selasa (13/2/2024).
Ali Faisal melanjutkan, saat ini, dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut ditangani Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang.
Pihaknya pun masih menunggu pelaporan tentang syarat formal berkenaan indikasi temuan tersebut untuk kepentingan pengkajian.
ALi Faisal pun mengaku belum menerima informasi detil tentang barang bukti indikasi pelanggaran tersebut.
"Informasinya tersampaikan secara lengkap apabila sudah teregister. Kami belum tahu ada tidaknya barang bukti yang diamankan. Kami segera mengecek petugas lapangan," kata dia. (Bilal)