Pemilu 2024, WNI di Malaysia Membludak saat Nyoblos di Kuala Lumpur, Begini Kata Jubir Kemenlu RI

Senin 12 Feb 2024, 14:42 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (ist)

Ilustrasi Pemilu 2024. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pencoblosan di Kuala Lumpur, Malaysia, membludak.

Hal itu ia sampaikan melalui pasan singkatnya saat dikonfirmasi POSKOTA.CO.ID, pada Senin, 12 Februari 2024, terkait proses pelaksanaan pemungutan suara bagi warga indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

"Iya pasti membludak. Kan WNI kita terbesar di luar negeri ada di Malaysia," kata Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat.

Dirinya mengatakan, bahwa tempat pembuatan TPS di Malaysia hanya boleh dilakukan di Properti milik Pemerintah Indonesia.

"Dan tempat membuat TPS hanya boleh di properti milik Pemerintah Indonesia," paparnya.

Meski begitu, Iqbal mengklaim jika sejauh ini pelaksanaan pemilu di luar negeri berlangsung kondusif.

"Sejauh pantauan kami, semua berlangsung kondusif," katanya.

"Ada saja masalah muncul di sana sini, tapi dengan dukungan Perwakilan RI, PPLN di masing-masing negara, dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik," sambung Iqbal.

Iqbal mengatakan sejatinya Kemlu dan Perwakilan RI bukanlah penyelenggara, dalam hal ini proses pelaksanaan pemilu 2024.

"Tapi sebagai bentuk tanggung jawab moral Menlu minta semua Perwakilan RI  untuk ikut memantau dan mendukung kesuksesan pemilu di luar negeri," paparnya.

Iqbal berujar penyelenggaraan Pemilu di luar negeri tak semudah seperti di Tanah Air. Selain harus mendapat izin otoritas setempat, juga tersedianya sarana yang memadai untuk pencoblosan.

"Tidak mudah memang menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Karena kita harus menghormati hukum dan aturan setempat. Itulah sebabnya dukungan dan fasilitasi oleh Perwakilan RI dibutuhkan," jelas Iqbal.

Terdapat tiga metode pemungutan suara Pemilu di luar negeri.

Pertama, metode TPS dan TPSLN, digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Metode kedua, KPU menyediakan kotak suara keliling. Ketiga, metode pos. (Pandi

Berita Terkait

News Update