Beraksi Lagi, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Bojonggede

Senin 12 Feb 2024, 12:11 WIB
Anggota Tim Opsnal Reskrim Bojonggede berhasil menangkap penjahat kambuhan residivis kasus pencurian motor (curanmor).(Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Anggota Tim Opsnal Reskrim Bojonggede berhasil menangkap penjahat kambuhan residivis kasus pencurian motor (curanmor).(Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - IR alias Ompong (37) ternyata belum jera. Baru saja menghirup udara bebas selepas keluar dari Lapas Bulak Kapal Bekasi, dia kembali ditangkap polisi karena melakukan pencurian motor (curanmor) di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menunjukan seseorang mencoba masuk ke rumah warga untuk mencuri motor.

"Pelapor sekaligus korban Bayu (25) warga Desa Bojonggede, sekitar pukul 02.00 WIB. Pencurian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bojonggede dan langsung ditindak lanjuti penyelidikan," ujar Robinson kepada Poskota, Senin (12/2) siang.

Perwira menengah (Pamen) jebolan SIP angkatan 33 ini mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap polisi saat akan mau beraksi kembali di kawasan Bojonggede.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, pelaku sudah melakukan aksi pencurian motor di empat tempat berbeda yang berada di wilayah Bojonggede.

"Sudah empat kali pengakuan pelaku mencuri motor di Bojonggede. Modus memaping lokasi yang menjadi sasaran tempat-tempat terpencil dan sulit mengambil motor dengan cara menggunakan kunci letter T," ungkapnya.

Mantan Wakapolsek Cipondoh dan Ciledug ini menambahkan, pelaku menjual motor curian senilai Rp3,5 juta per unit kepada orang kenalannya di daerah pesisir pantai Kawarang.

"Uang hasil penjualan motor dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan buat beli susu anak yang masih balita," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan kriminal pelaku, lanjut Kompol Robinson pernah menjadi penghuni Lapas Bulak Kapal Bekasi.

"Pelaku Opong ini residivis kasus curanmor baru keluar dari Lapas Bulak Kapal Bekasi. Dengan alasan sulit pekerjaan, pengakuan pelaku kembali beraksi lagi untuk dapat memenuhi hidup sehari-hari," tutupnya.

"Pelaku IN alis Ompong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. Barang bukti kunci buat merusak berhasil disita. Dan rekan pelaku yang berhasil kabur berinisial NS alias Icong residivis juga masih dikejar."

Berita Terkait

News Update