BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi imbau agar Partai politik maupun calon legislatif dapat ikut menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) saat masuk masa tenang kampanye.
Hal diungkapkan Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus.
"Boleh secara mandiri partai politik ataupun Caleg dapat menurunkan secara mandiri, misalkan atribut atau APK dimiliki kembali itu silahkan," ucap Jhonny Sitorus, Senin (12/2/2024).
Pencopotan APK tetap melalui mekanisme, setelah penertiban berbagai jenis atribut akan disimpan di masing masing kampanye.
Sementara parpol maupun caleg dalam masa tenang tidak menertibkan APK maka petugas tidak segan akan langsung mencopot.
Adapun berbagai macam jenis atribut mulai dari spanduk, banner dan semacamnya akan dipisahkan sesuai jenisnya, dan akan ditaruh di kecamatan.
"Boleh di ambil jika partai politik dan juga peserta pemilu yang ingin mengambilnya silahkan saja di kantor kecamatan," tutup Jhony Sitorus.
Informasi yang dihimpun Poskota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.
Adapun yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.