Polisi Jerat Pasal Berlapis Kekasih Aktris Tamara Tyasmara, YA, atas Kematian Dante, Tidak Hanya Lalai, Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Jumat 09 Feb 2024, 15:46 WIB
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tersangka YA kekasih Tamara Tyasmara saat dibawa ke Polda Metro Jaya. (Ist)

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tersangka YA kekasih Tamara Tyasmara saat dibawa ke Polda Metro Jaya. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polisi akhirnya menangkap kekasih aktris Tamara Tyasmara, berinisial YA yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat dia sedang tidur pulas di kontrakannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkat dari kesigapan dari rekan-rekan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kasus kematian Dante (6) anak dari Tamara Tyasmara, berhasil diungkap.

"Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan semalam, hasilnya penetapan tersangka terkait kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, putra dari ibu Tamara," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024) siang.

Kombes Ade Ary mengatakan  sekitar pukul 09.00 WIB, hari ini tim penyidik berhasil menangkap saudara YA di sebuah rumah kontrakan daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka YA merupakan kekasih dari saudari Tamara. Saat ditangkap, tersangka korporatif tidak melawan dan sedang tidur juga saat ditangkap petugas," ungkapnya

Sementara itu di dalam rumah kontrakan tersebut, lanjut Kombes Ary, ada seorang laki-laki selain YA, yakni pembantunya.

"Pada saat penangkapan tim didampingi Ketua RT setempat bersama petugas security perumahan dengan menunjukan surat perintah penangkapan. Setelah tim menunjukan surat perintah penangkapan secara kooperatif, YA menurut saja, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Pemeriksaan YA di Polda Metro Jaya, statusnya sebagai tersangka. 

"Saat ini YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. Hal ini bilamana seseorang yang patut jadi tersangka atau diduga melakukan tindak pidana tentunya didasari adanya bukti yang cukup,” ungkapnya. 

“Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aquo kemudian dilakukan penangkapan tadi pagi," tegas Ary..

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 1998 ini menuturkan, langkah selanjutnya tim penyidik melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka YA, kemudian melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli, sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana.

"Dari bukti yang cukup juga hasil gelar perkara maka dasar penangkapan YA patut disangka atau diduga  tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal  pembunuhan, lalu dilapis dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi di awal," jelasnya.

Kasus ini menurut Kombes Ary masih didalami dan mengumpulkan fakta-fakta barang bukti sebagai dalam rangka pemenuhan alat bukti.

"Tersangka dijerat dengan pasal 76C,  Pasal 338 KUHP dan 380 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

"Untuk motif sendiri masih didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif." kata dia. (Angga)

Berita Terkait

News Update