Bawaslu sepertinya belum tegas dalam melakukan penindakan, padahal pelanggaran itu sudah jelas dan sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya menyebut jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mempunyai tanggung jawab dalam hal ini.
"Pemprov DKI juga memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda. Jika dianggap melanggar estetika Tata Kota, Pemprov dapat menertibkan APK tersebut," kata Benny lewat pesan singkat," Kamis.
Benny berujar, jika Bawaslu sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak memasang spanduk di fasum, fasos, apalagi di pohon yang merupakan sumber oksigen bagi manusia.
"Kami sudah imbau kepada seluruh peserta pemilu," ucapnya.