Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Bekasi Ingatkan Hal Ini

Kamis 08 Feb 2024, 11:19 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad saat melakukan apel gabungan persiapan personil tertibkan APK. (Humas Pemkot Bekasi)

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad saat melakukan apel gabungan persiapan personil tertibkan APK. (Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad amanatkan agar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan dengan tertib jelang masa tenang.

Raden Gani Muhammad mengatakan agar pelaksanaan kontestasi politik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Semua pihak kiranya bisa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pesta demokrasi, termasuk yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK)," kata Raden Gani Muhammad saat apel gabungan persiapan personil tertibkan APK di Alun alun Kota Bekasi yang dikutip, Kamis (8/2/2024).

Ia kemudian mengingatkan agar pihak berwenang dapat menertibkan APK sesuai waktu yang ditentukan jelang masa tenang.

"Memasuki hari tenang pemilu,  10 Februari pukul 00.00 WIB, agar pihak yang berwenang bersama Bawaslu, sudah mulai bergerak menertibkan APK di wilayahnya masing-masing, agar tetap terjaganya situasi yang kondusif," ungkapnya.

Kepada semua pihak agar dapat berperan menjaga pelaksanaan penertiban APK dilakukan tanpa ada hambatan.

"Pastikan penertiban APK berjalan sesuai ketentuan, pastikan pelaksanaannya tetap aman agar menyisir keseluruhan APK yang terpasang jangan sampai di saat hari tenang Pemilu masih ada yang terpasang, serta ciptakan koordinasi yang baik sesama tim," pungkasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan hari pencoblosan Pemilu akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait

News Update