BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 7 anggota gangster di wilayah Kota Bogor berhasil diringkus polisi. 2 Di antaranya 7 anggota gangster terpaksa didor karena melawan petugas menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 7 gangster tersebut diringkus polisi pada saat anggotanya melakukan patroli malam.
Tujuan patroli ini, kata Bismo, untuk mencegah aksi kriminal dan mencegah aksi tawuran yang beberapa minggu terakhir ekskalasinya meningkat di Kota Bogor.
"Total 7 orang, 2 di antaranya diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas pakai sajam," ucap Bismo, Kamis (8/2/2024).
Bismo menyebut, para gangster tersebut disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 uu darurat 12/1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pada saat dilakukan penangkapan, sambung Bismo, pihak kepolisian mengedepankan fungsi pencegahan. "Sebelum mereka melakukan aksi, kita tangkap. Ternyata ada barang padanya berupa sajam," urainya.
Adapun yang melandasi para pelaku membawa senjata tajam untuk mencari lawan, adapula yang beralasan untuk berjaga-jaga.
"Jadi beberapa sempat kami tangkap, ada beberapa kelompok SMEA, BBR (nama kelompok gangster) dan Ciomas All Star yang mana tujuannya mencari lawan dan berjaga-jaga," terang Bismo.
Namun, akibat senjata tajam yang digunakan untuk berjaga-jaga, para pelaku malah menggunakan senjata tersebut dengan niat melukai orang lain.
"Namun hasil niat berjaga-jaga adalah untuk melukai orang dan itu tidak diperkenankan. (Korban) tidak ada," sambung Bismo.