Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Dana PIP, Mantan Ketua PGRI Jadi Tersangka

Rabu 07 Feb 2024, 18:42 WIB
Konferensi pers Polda Banten tentang dugaan kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Mapolda Banten pada Rabu (7/2/2024). Polisi menetapkan dua tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.(Poskota.co.id/Rahmat Haryono)

Konferensi pers Polda Banten tentang dugaan kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Mapolda Banten pada Rabu (7/2/2024). Polisi menetapkan dua tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.(Poskota.co.id/Rahmat Haryono)

"Dalam pertemuan tersebut tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah dan meminta 40 persen dari dana PIP per siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," terangnya.

Sementara mengenai penarikan dana peserta didik, dapat diwakili oleh kepala sekolah melalui bank milik pemerintah karena masih masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor: 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021.

"Maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik dalam hal ini kepala sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI," ungkapnya.

Menurut Ade, atas dasar itu, Samsudin menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke bank secara bergantian dengan didampingi langsung.

"Tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD," ujarnya.

Ade menegaskan, kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga Rp882 juta.(Rahmat Haryono)

Berita Terkait

News Update