SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten membongkar dugaan kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar untuk pelajar sekolah dasar se-Kota Serang.
Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen bernama Samsudin (64 tahun) dan rekannya, Iskandar (46 tahun) sebagai tersangka.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini mulai bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Saber Pungli Polda Banten.
"Diduga terjadi pungli pada program PIP di Kota Serang tahun 2021 dengan jumlah pagu Rp9,6 triliun," kata Wiwin saat konferensi pres di Mapolda Banten, Selasa (7/2).
Wiwin menuturkan, berdasarkan penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI, ada tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
"Dan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu TS (Samsudin) mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen dan TI (Iskandar) sebagai pihak swasta," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan tersangka Iskandar mengaku sebagai orang dekat tenaga ahli Komisi X DPR RI.
"Tersangka TI mengatakan kepada TS dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang," katanya.
Kemudian, Ade menambahkan keduanya sepakat jika saat anggaran PIP turun, akan dilakukan pemotongan sekitar 40 persen.
"Pembagiannya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," tambahnya.
Ade menerangkan untuk memuluskan rencana tersebut, TS mengumpulkan Kepala Sekolah SD di Kota Serang.