"Nah, saat itu tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka FA," paparnya.
Dalam kasus ini, Polres Serang menyita beberapa barang bukti berpa 2 buah kunci Y dan 2 mata kunci, 3 buah jarum, serbuk busi, helm, dan handphone. (haryono)