DLH Kota Tangerang Pertimbangkan Sanksi Pembekuan Izin untuk Pabrik Es yang Alami Kebocoran Gas

Rabu 07 Feb 2024, 10:43 WIB
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin saat mengunjungi pasien keracunan gas di rumah sakit pada Rabu (7/2/2024).(Istimewa)

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin saat mengunjungi pasien keracunan gas di rumah sakit pada Rabu (7/2/2024).(Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menerjunkan tim khusus untuk mendalami kejadian kebocoran gas di pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki menyatakan, timnya sudah terjun ke lokasi dan bertemu jajaran PT Danesja Utama Patria.

Dadang menyebut, pihaknya mempertimbangkan untuk memperberat sanksi bagi PT Danesja Utama Patria. Sebab, perusahaan tersebut sudah mengantongoni sanksi administrasi tertanggal 30 Desember 2019.

“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” kata Dadang pada Rabu (7/2).

Dadang menjelaskan, DLH Kota Tangerang akan melakukan sampling udara di sekitar lokasi kebocoran gas. Namun, dia memastikan, kondisi lingkungan relatif aman.

“Namun, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik,” ungkapnya. “Upaya pencegahan ke depan, pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini,” tambahnya. 

Sebagai informasi, sebanyak 55 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Rinciannya, RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina enam orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD Kota Tangerang empat orang, RS SA Sangiang satu orang dan RS EMC Cipondoh satu orang. 

Selain itu, 25 orang dalam kondisi stabil ditangani puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang di Posko Kesehatan.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update