17.707 Tersangka Diamankan Satgas P3GN Polri dengan Barang Bukti 2,3 Ton Sabu, Sejak September 2023

Rabu 07 Feb 2024, 19:50 WIB
Kasatgas P3GN membeberkan hasil pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti narkotika sabu, ekstasi, ganja dll. (Ist)

Kasatgas P3GN membeberkan hasil pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti narkotika sabu, ekstasi, ganja dll. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheridi dari semenjak dibentuk bulan September 2023 lalu, telah berhasil menangkap 17.707 tersangka dan menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba.

Menurut Wakabareskrim, Irjen Pol Asep mengatakan, setelah mendapat atensi langsung Bapak Presiden Joko Widodo langsung ditindaklanjuti Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu dibentuk Satgas P3GN.

"Satgas ini khusus spesialis narkoba ada di tingkat Mabes dan Polda jajaran," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu(7/2/2024).

Satgas Narkoba telah menangani 11.918 laporan polisi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.

"Dari barang bukti yang berhasil disita total dapat berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba," ungkapnya.

Sementara itu untuk kasus menonjol yang berhasil diungkap Satgas Narkoba, di antaranya yaitu 140 kg sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

"Dari pengungkapan kasus Januari-Februari 2024 itu, disita sabu 467,74 kg, ekstasi 242.224 butir, ganja 598,51 kg, kokain 5,85 kg, tembakau gorila 8,27 kg, heroin 85 gram, ketamin 2,11 kg, dan obat keras 946.052 butir," bebernya.

Sementara itu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

"Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update