ADVERTISEMENT

Pemkab Bekasi Revitalisasi Area Makam KH Ma'mun Nawawi: Dirikan Asrama Hingga Monumen

Selasa, 6 Februari 2024 13:41 WIB

Share
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat meresmikan revitalisasi makam KH. Ma'mun Nawawi yang berletak di Pondok Pesantren Al-Baqiyatussholihat, Kampung Cibogo Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/2/2024).(Istimewa)
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat meresmikan revitalisasi makam KH. Ma'mun Nawawi yang berletak di Pondok Pesantren Al-Baqiyatussholihat, Kampung Cibogo Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/2/2024).(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi merevitalisasi makam KH Ma'mun Nawawi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Baqiyatussholihat, Kampung Cibogo Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah pada Minggu (4/2/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, revitalisasi ini turut menambahkan asrama sebagai sarana ibadah, misalkan untuk majelis dzikir di Ponpes Al-Baqiyatussholihat.

"Mudah-mudahan para santri di asrama ini menjadi mujahid-mujahid yang memperjuangkan dan mendalami ilmu pengetahuan tentang Islam dan bisa menerapkannya di kehidupan sehari-hari serta bisa mengajarkan kembali di masyarakat," kata Dani, Selasa (6/2/).

Kemudian, Pemkab Bekasi membangun monumen di Ponpes Al-Baqiyatussholihat untuk mengenang sejarah dan jasa-jasa KH. Ma'mun Nawawi.

"Dan sebaik-baiknya monumen adalah yang bisa bermanfaat bagi masyarakat, makanya kita bangun tempat majelis dzikir ini supaya masyarakat bisa mengenang jasa-jasa KH. Ma'mun Nawawi," ungkapnya.

Menurut Dani, makam lokasi Ponpes Al-Baqiyatussholihat sangat bersejarah. Sebab, tempat tersebut menjadi cikal bakal terbentuknya Hisbullah pada 28 Februari 1945.

"Karena itu kita perlu membuat sebuah monumen supaya generasi yang akan datang bisa melihat atau mengetahui bahwa tempat ini adalah tempat bersejarah," pungkasnya.(Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT