Capres Ganjar Kaget, DKPP Sampaikan Ketua KPU Langgar Etik Soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Senin 05 Feb 2024, 17:54 WIB
(Baju putih) Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Vida, Mustikajaya, Bekasi. (Ihsan).

(Baju putih) Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Vida, Mustikajaya, Bekasi. (Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku, kaget mendengar berita Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU bersama jajarannya melanggar kode etik tentang pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024.

"Ya saya Juga membaca terkejut juga kita melihat DKPP terkena atau bukan terkena atau keputusan yang menyampaikan bahwa dia melanggar etika," ucap Ganjar Pranowo saat ditemui diacara diskusi puluhan pemulung di Vida, Mustikajaya, Bekasi. Senin (5/2/2024).

Ganjar menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama anggotanya menjadi perhatian soal hukum.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan pada soal etika ini, maka mudah-mudahan jadi pembelajaran buat kita semua," jelasnya.

Capres nomor urut 03 ini kemudian menyinggung soal salah satu penyampaian yang ia utarakan saat debat Capres terakhir.

Ia menyebut kontestasi politik harus dimaknai dengan proses demokrasi yang sesuai.

"Maka dalam closing statemen saya tadi malam kami ya demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik, ya tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi," terang Capres nomor urut 3 itu. 

Informasi yang dihimpun Poskota.co.idDKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Musababnya, KPU memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024, tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres.

Hal itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta pada Senin (5/2/2024). (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update