Isu ASN Kabupaten Tangerang Kerahkan Massa Dukung Capres, Bawaslu Tunggu Laporan

Sabtu 03 Feb 2024, 07:30 WIB
Bawaslu Tangerang. Foto: Ist.

Bawaslu Tangerang. Foto: Ist.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang masih menunggu laporan terkait isu dukungan Aparat Sipil Negara (ASN) Daerah Kabupaten Tangerang melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu Paslon capres dan cawapres.

Beredar informasi bawah, salah satu ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Tangeranng melakukan kampanye dan pengarahan agar, para ASN dan Masyarakat memberikan suara dan dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 02.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengaku mendengar adanya isu tersebut. Namun, dugaan tersebut memang belum dapat dipastikan secara nyata. Hanya saja, dirinya mengimbau ASN dan penjabat ini dapat menjaga jalannya demokrasi dengan baik, adil, dan netral. 

"Ini kan memang baru rumor. Makanya harus dicari kebenarannya dulu. Tetapi, yang pasti cemokrasi harus terjaga, dan juga Penjabat ini, tugasnya menjaga proses demokrasi berjalan dengan baik, adil, dan netral," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, Jumat (2/2/2024).

Lanjut Deden, apabila betul terjadi adanya penggiringan, yang dilakukan oleh ASN kepada paslon manapun. Tentunya, mereka sudah tidak menjaga dengan baik nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Khusunya yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Karena ini proses menentukan masa depan rakyat, maka tentunya jangan dikotori oleh tindakan-tindakan yang tidak baik. Seharusnya, para pembesar Kabupaten Tangerang bisa memberikan contoh berpolitik yang sehat dan cerdas," ungkapnya. 

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, apabila memang hal tersebut benar-benar terjadi (ASN Berkampanye), maka dapat dipastikan hal itu melanggar aturan. Pasalnya, ASN tidak boleh melakukan kampanye ataupun melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu paslon calon Presiden dan Wakil Presiden. 

"Meski ASN itu, tetap warga negara Indonesia. Hak mereka hanya memilih, bukan mengkampanyekan salah satu Paslon baik dalam status WhatsApp, atau medsos. Apalagi sampai mengerahkan masa," katanya.

Lanjut Muslik, sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, dan Polri sudah sangat jelas, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. 

"Kalau terbukti ya, sudah jelas dalam aturan Pidana Pemilu. Kalau ini ASN ya nanti disesuaikan dengan instansinya," ujarnya.

Saat disinggung terkait, adanya dugaan ASN yang melakukan kampanye terselubung, untuk mendukung paslon capres dan cawapres 02, pada 14 Febuari 2024 mendatang, Culik mengatakan, agar masyarakat melaporkannya kepada Bawaslu.

News Update