ADVERTISEMENT

Pemerintah Pusat Mewajibkan Pedagang Kaki Lima Bersertifikat Halal

Jumat, 2 Februari 2024 21:35 WIB

Share
Pedagang Kaki Lima, Ahmad Tri Hawaari
Pedagang Kaki Lima, Ahmad Tri Hawaari
Pedagang Kaki Lima, Ahmad Tri Hawaari
Pedagang Kaki Lima, Ahmad Tri Hawaari
Pedagang Kaki Lima, Ahmad Tri Hawaari
Pedagang Kaki Lima, Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) saat menunggu pembeli pada gerobak dagangannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024). Pemerintah Pusat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) mengatakan pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa penyembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal dan memberikan waktu toleransi sampai 17 Oktober 2024 mendatang. Poskota/Ahmad Tri Hawaari 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT