"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJ untuk melakukan test kejiwaan terhadap tersangka S," jelas Ade Ary.
*Cabut dan Akan Ajukan Kembali Pra Peradilan*
Sekedar informasi, tersangka pemeran produksi film syur di Jaksel Siskaeee mencabut pra peradilan yang sebelumnya telah diajukan bersama tim penasihat hukum.
"Iya kita mencabut dulu (pra peradilan), kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.
Dijelaskan Tofan, pihaknya mencabut permohonan pra peradilan kasus yang dialami kliennya tersebut lantaran ada yang perlu dikoreksi.
"Kemarin itu terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan itu. Jadi ktia cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tukasnya.
Saat ini Tofan menjelaskan pihaknya masih menyusn draf untuk nantinya kembali mengajukan permohonan pra peradilan.
"Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutanya," paparnya.
*Polisi Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan*
Polda Metro Jaya siap menghadapi pra preradilan jika nantinya tersangka produksi film syur Siskaeee dan tim penasihat hukumnya mengajukan kembali permohonan pra peradilan.
"Apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melaui bidkum PMJ," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Dijelaskan Ade Safri permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka dan tim penasihat hukumnya tersebut merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan.