Selanjutnya AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," ujarnya.
Terakhir, Arief mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum.
"Saya minta masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110," pungkasnya.