ADVERTISEMENT

Komplotan Begal Bengis Beraksi di Bojonggede, Polisi Tangkap Dua dari Empat Pelaku yang Ternyata Pelajar

Kamis, 1 Februari 2024 12:05 WIB

Share
Barang bukti tiga bilah sajam celurit digunakan pelaku begal bengis di Bojonggede berhasil disita sebagai barang bukti. (Foto: Dok. Poskota)
Barang bukti tiga bilah sajam celurit digunakan pelaku begal bengis di Bojonggede berhasil disita sebagai barang bukti. (Foto: Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kawanan pelaku begal meresahkan tidak segan-segan membacok korbanya dijalan daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan. Sebanyak dua dari empat orang pelaku yang berhasil ditangkap Reserse Polsek Bojonggede merupakan remaja putus sekolah.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan penangkapan para pelaku begal bengis yang tidak segan-segan melukai para korbanya tiap kali beraksi ada empat orang berhasil ditangkap.

"Keempat pelaku itu DM (21) kapten, DAN (20), AP (16) dan SAP (15) ditangkap ditempat berbeda pimpinan Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat bersama Katim 1 Bripka Nur Hadi Prasetyo dan anggota di daerah Bojonggede," ujar Kompol Robinson didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede  AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada Poskota di Mapolsek Bojonggede, Kamis (1/2/2024) pagi.


Perwira menengah (Pamen) jebolan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 33 itu mengungkapkan masing-masing peran para pelaku. Untuk DM kapten dari kelompok, DAN mengambil motor, AP eksekutor yang membacok korban menggunakan senjata tajam, dan SAP mengambil motor.

"Terungkap kasus ini setelah ada laporan korban MU (21), warga Desa Raga Jaya, TKP Jalan Caringin RT 3 RW 11, Desa Ragajaya, Bojonggede, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, sedang berboncengan dengan sang adik habis pulang main dari rumah teman dalam perjalanan dipepet motor pelaku hingga korban terjatuh dari motor usai pelaku menyabetkan senjata tajam," ungkapnya.

Penyelidikan terhadap lapora korban, lanjut Kompol Robinson, akhirnya berhasil terungkap.

"Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda. Untuk DM dengan AP berhasil ditangkap setelah digrebek anggota di rumah milik pelaku DM daerah Susukan. Hasil pendalaman keterangan pelaku DM di hari sama, yaitu Kamis (18/1/2024)  pelaku DAN  (20) dan SAP (15) kembali ditangkap di daerah Kampung Panjang Desa Rawa Panjang," bebernya.

Dari hasil kejahatan pelaku, lanjut Kompol Robinson, anggota berhasil menyita tiga bilah senjata tajam dan motor Suzuki Satria FU 150 tahun 2018.


"Jadi motor milik korban Honda Beat putir 2012 yang dirampas pelaku ditukar secara CoD kenal di Facebook dengan motor Suzuki Satria FU 150  2018 yang kini dijadikan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Mantan Wakapolsek Ciledug dan Cipondoh Polres Tangerang Selatan ini menuturkan alasan pelaku menukar motor curian dengan COD tersebut karena untuk dijual dapat harga lebih tinggi.

"Motor yang ditukar itu rencana akan dijual dengam harga lebih tinggi lagi," tambahnya.

Selain itu pengakuan pelaku, lanjut Robinson mengaku baru sekali melakukan kejahatan pencurian kekerasan (Curas) begal motor di jalan.

"Pengakuan baru sekali begal. Tapi hasil pendalaman penyidik untuk pelaku DAN, AP, dan SAP juga pernah melakukan pencurian rumah kosong dan pengakuan baru sekali juga di daerah Bojonggede," pungkasnya.

Pelaku Bawah Umur

Dari keempat pelaku, dua diantaranya, yaitu AP dan SAP masih dibawah umur putusan tamatan sekolah dasar (SD).  AP dan SAP nantinya akan mendapatkan proses hukum berbeda dengan yang dewasa.


"Penanganan hukum bagi pelaku AP dan SAP dibawah umur akan mendapatkan perlakuan khusus kerjasama dengan Bapas dan hukuman yang akan dijalankan nanti berbeda dengan hukuman orang  yang sudah dewasa," ucap Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat kepada Poskota.

Mantan Patwal pengawalan mantan Wakil Presiden RI  Jusuf Kalla ini mengungkapkan alasan para pelaku diibawah umur diajak pelaku lain dengan pembagian hasil curian nantinya untuk poya-poya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sebelum beraksi keempat pelaku ini minum-minuman keras di tempat basecamp juga rumah milik DM. Untuk senjata tajam yang disita pelaku membelinya secara online melalui Facebook masing-masing senjata tajam dibeli Rp 70 ribuan," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKP Ade keempatnya dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian kekerasan hingga korban terluka dikenakan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Kita masih mengejar pelaku sebagai penadah motor curian yang ditukar dengan motor lain transaksi cod," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Kamila Sayara Avicena
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT