ADVERTISEMENT

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Sidang Perdana Pada 19 Februari 2024, Begini Poin Gugatannya

Rabu, 31 Januari 2024 16:46 WIB

Share
Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan /Instagram Teuku Ryan
Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan /Instagram Teuku Ryan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus YouTuber Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan. Dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Ya sudah mendaftar di kepanitraan pengadilan agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama atas nama Ria Yunita melawan T. Rus Haryandi," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (31/1/2024). 

Gugatan yang diajukan Ria Ricis Dengan nomor perkara 547 Pdtg 2024 Pajs. Menurut Taslimah, sidang perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan dilaksanakan pada 19 Februari 2024 nanti. 

 

"ya jadi penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari 2024 tersebut, yang agendanya sidang perdana perdamaian, dan kalau hadir keduanya nya akan dimediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Taslimah.

Menurut Taslimah, penggugat alias Ria Ricis, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi. Kumulasi merupakan tuntutan pertama akumulasi cerai gugat hadona dan nafkah anak. 

"Jadi ada tiga karena cerai kumulasi artinya ada embel-embelnya, jadi cerai gugat digabung dikumulasi atau digabung dengan hadona anak serta nafkah anak," ujar Taslimah. 

 

Alasan Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan masih belum jelas dirincikan. Namun, alasan terkait dalil-dalil gugatan penggugat, terkait pengasuhan anak dan biaya hidup untuk pengasuhan. 

"Alasannya yang terdiri dari biasa ya namanya dalil-dalil gugatan penggugat, alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan," ujar Taslimah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Resi Siti Jubaedah
Editor: Resi Siti Jubaedah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT