Cuti atau Mundur

Rabu 31 Jan 2024, 06:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (foto/ist)

Ilustrasi Pemilu 2024. (foto/ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

Pendaftaran dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Tercatat ada tiga bakal paslon yang akan bertarung. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun empat orang merupakan pejabat negara. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Cak Imin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Itu baru capres-cawapresnya. Belum lagi para menteri lainnya yang punya posisi elite di parpol.

Sebut saja, Menko Perekonomian yang juga Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Mendag yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan, Menparekraf yang juga Ketua Bappillu PPP Sandiaga Uno, Wamen ATR yang juga Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Lalu, sederet menteri dari PDIP seperti Menekan Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, MenPANRB Azwar Annas hingga Mensos Tri Rismaharini.

Berdasarkan aturan PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres, disebutkan ada pejabat negara yang maju di Pilpres 2024, tidak perlu mundur dari jabatannya.

Mereka cukup mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi.

Mahkamah Konstitusi merinci pejabat negara yang harus izin cuti kepada presiden.

Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

News Update