ADVERTISEMENT

Rawan Ada Penyalahgunaan Fasilitas Negara, Ombudsman Pelototi Netralitas 5 Pj Kepala Daerah di Banten

Senin, 29 Januari 2024 06:30 WIB

Share
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi (Foto: Bilal)
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Lima Pj Kepala Daerah yang ditugaskan di Banten mendapat pengawasan ketat dari Ombudsman. Hal itu untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024.

Adapun lima Pj Kepala Daerah tersebut adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Pj Walikota Tangerang Nurdin, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, dan Pj Bupati Tangerang Andy Ony Prihartono.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi mengatakan, Pemilu bagian dari pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya harus berjalan dengan jujur dan adil.

Sejauh ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu, tentang mitigasi terhadap potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi, terutama pada netralitas ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Apalagi dalam data Bawaslu RI, Banten menduduki posisi ketiga nasional dalam kerawanan netralitas ASN.

“Kami ingin bertanggung jawab kepentingan publik tidak digunakan untuk kepentingan politis, sehingga netralitas ASN yang dilihat Ombudsman ini penggunaan pelayanan publik tidak memihak,” katanya, Minggu (28/1/2024).

Ia menerangkan, Pj Kepala Daerah yang dijabat dari golongan ASN, terikat penuh pada kode etik dan regulasi. Sehingga tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

“Kita mengawasi semuanya, masalah Pj tidak jadi soal. Saya yakin sebagai Pj dengan statusnya ASN terikat dengan kode etik, sadar mestinya,” terangnya.

Menurutnya, Pj Kepala Daerah yang memiliki kewenangan harus diawasi agar tidak terlibat dalam kepentingan pragmatis politik.

“Kalau punya kewenangan, yang satu diberi ijin, satu nggak misalnya. Kendaraan operasional digunakan kepentingan Pemilu atau salah satu calon, itu salah,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT