Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu softgun, 6 kunci leter T, satu unit kendaraan motor Honda warna putih nopol B3709KYK, kemudian satu lembar STNK asli merk Honda Beat milik korban.
Hasil penyidikan, tersangka akan menjual sepeda motor curian ke daerah Cariu, Bogor - Jawa Barat.
"Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).