Lebih lanjut, Ghufron mengatakan sepanjang tahun 2023 duit insentif yang dipotong dan dikumpulkan oleh Siska dari para ASN mencapai Rp2,7 miliar.
Akibat perbuatannya, Siska kini akan ditahan selama 20 hari pertama.
"(Penahanan, red) mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Siska Wati dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (wanto)