KPK Tetapkan Satu Tersangka Pungli di Kepegawaian BPPD Sidoarjo

Senin 29 Jan 2024, 20:12 WIB
Ilustrasi KPK. (ist)

Ilustrasi KPK. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 25 Januari 2024.

Tersangka tersebut adalah Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin, (29/1/2024).

Ghufron mengatakan operasi senyap ini berkaitan dengan pemotongan dan peneriman uang atau pungutan liar di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dari kegiatan itu ditemukan barang bukti sebesar Rp69 juta.

Dalam kasus ini, Siska Wati diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.

Ada dugaan duit tersebut digunakan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Pemotongan ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN.

“Dan ada larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp,” tegas Ghufron.

Adapun besaran potongan yang ditetapkan mencapai 10-30 persen besaran insentif yang diterima para ASN.

Duit ini berasal dari besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp1,3 triliun.

Berita Terkait
News Update