ADVERTISEMENT

Kemendagri Sebut ASN dengan Gaji di Bawah Rp8 Juta Kategori Miskin

Senin, 29 Januari 2024 15:28 WIB

Share
Teks Foto: Ilustrasi PNS. (ist)
Teks Foto: Ilustrasi PNS. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jagad Medsos sontak heboh tatkala tersiar kabar dari Kemendagri dalam keterangannya menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang memiliki gaji 8 juta termasuk kategori miskin.

Kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan bagi para anggota PNS, TNI, dan Polri.

Sementara bagi para pensiunan, gaji akan dinaikkan sebesar 12 persen.

Kemendagri menyebut sebanyak 400 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dalam acara Taspen Day 2024, Suhajar Diantoro menyebut, 10 persen PNS di Indonesia masih masuk dalam kategori miskin.

Sebanyak 400 ribu dari 4,2 juta ASN tersebut masih dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT