Timbulkan Kriminalitas, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tutup Rapat Judi Online

Minggu 28 Jan 2024, 17:31 WIB
. Subarna selaku Anggota Komisi I DPR RI. (Ist)

. Subarna selaku Anggota Komisi I DPR RI. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Perkembangan teknologi menyerap dalam semua aspek kehidupan, termasuk aktifitas judi. Saat ini , judi online juga merambat ke media sosial, medium sumber informasi yang banyak diakses kaum muda di Indonesia. 

Aktifitas judi online terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Judi online dapat mengakibatkan gangguan psikologis dan emosional pemain judi online, hal ini dapat memicu pada tindak kejahatan.

Anggota Komisi I DPR RI, Subarna mengatakan judi online dapat merusak moral dan sikap masyarakat terutama generasi muda. Tak heran jika perjudian merupakan penyakit masyarakat. 

Karena itu, pemerintah telah mengatur larangan aktifitas judi online dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2, konsekuensi keras terhadap tindakan judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentranmisikan dan membuat akses informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.”

Tantangan dalam penanganan judi online diantaranya, situs diproduksi berulang menggunakan domain mirip atau menggunakan IP address yang sama. 

Tak hanya itu, penawaran judi online dilakukan secara pribadi atau langsung, kemudian pengaturan judi online berbeda-beda di setiap negara, sehingga pengendalian sulit dilakukan secara komprehensif.

Dian Ikha Pramayanti, Akademisi, Penulis dan Praktisi Digital juga menambahkan bahwa judi online memang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat yang digerakkan oleh sebuah sistem dan digerakkan pihak ke-3 di luar negeri, seperti Kamboja. 

Di Indonesia nilai transaksi judi online mencapai Rp200 Triliun dengan korban mayoritas anak-anak dibawah umur yang juga berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Saat ini, judi online bersembunyi dibalik game online, grup WA, SMS random, dan iklan online. Sasaran empuk kejahatan dibalik judi online adalah Gen Z. Kemudahan akses, dan iming-iming melipatgandakan uang secara mudah menggiurkan pengguna.

“Bahwa sebenarnya kemenangan kita saat judi itu diatur sama bandar. Karena bandar tidak mau kalah. Dan sistem di aplikasi atau server perjudian online juga dapat diatur. Jadi masyarakat tidak boleh tergiur, dapat mengeluarkan modal sedikit, dapatnya banyak,” tegas Dian.

Akibatnya, korban judi online dapat mengalami kecanduan yang mendorong kerugian pada semua aspek, seperti kerugian finansial, merusak kesehatan mental, mengalami permasalahan kesehatan fisik, terganggunya hubungan sosial masyarakat, hingga memicu tindakan kriminal. 

Berita Terkait
News Update