Presiden Jokowi Sebut UU No 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281 Pebolehkan Presiden untuk Kampanye, Begini Bunyi Pasalnya

Minggu 28 Jan 2024, 16:00 WIB
Presiden Jokowi Sebut UU No 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281 Pebolehkan Presiden untuk Kampanye, Begini Bunyi Pasalnya (ist)

Presiden Jokowi Sebut UU No 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281 Pebolehkan Presiden untuk Kampanye, Begini Bunyi Pasalnya (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini viral pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu(24/1/2024).

Presiden Jokowi mengatakan, pernyataan itu awalnya guna menjawab pertanyaan dari jurnalis mengenai hak kampanye menteri. Namun, justru menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/1/2024).

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh berpolitik nggak boleh, boleh menteri juga boleh,” lanjutnya.

Kemudian, Presiden Jokowi membuktikan pernyataannya tersebut merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281 dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024).

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Ini saya tunjukki, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksankan kampanye,"

"Kemudian, pasal 281 juga jelas bahwa kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas keamanan,"

Lantas, bagaimana bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan 281? Simak selengkapnya berikut ini.

Bunyi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Bunyi Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

“Sudah jelas semuanya. Sekali lagi, angan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tegas Presiden Jokowi.

Berita Terkait
News Update