ADVERTISEMENT

Wapres Tegaskan Hak Mahfud untuk Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam

Jumat, 26 Januari 2024 19:36 WIB

Share
Teks Foto: Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan. (Setwapres)
Teks Foto: Wapres KH Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan. (Setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin buka suara terkait Mahfud MD yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam).

"Saya kira seperti dikatakan presiden ya kalau seseorang mau mundur kan memang haknya, seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi tidak ada masalah," kata Wapres usai meninjau Layanan Kesehatan Terpadu Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, Mahfud merupakan (calon wakil presiden) cawapres dari Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P dan PPP. Saat ini, ia tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Keinginan untuk mundur dari jabatannya  diduga karena ingin fokus di Pemilu Presiden 2024.

Wapres menandaskan nanti kalau memang terjadi mundur apakah akan diganti atau dijabat sementara itu nanti hak prerogatif presiden.

Wapres mengatakan presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko Polhukam  baru atau sementara sampai akhir, itu nanti hak prerogatif presiden," tambahnya.

Wapres berharap dengan pengunduran Menko Polhukam tidak terjadi gangguan (dalan pemerintahan), karena pertama kan itu hak seorang menteri mundur, tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang difinitif yang tahu persis persoalan yang berkait dengan Polhukam. 

Sedangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Mahfud MD hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Menurut Pratikno, hingga Jumat (26/1/2024) ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Mahfud MD.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat pengunduran diri Prof Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," ujar Pratikno saat dikonfirmasi wartawan. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT