Ia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus mengotimalisasi pengurangan sampah dari sumber. Salah satunya melalui aktivasi Gerakan Jakarta Sadar Sampah yang merupakan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Untuk menunjang aktivasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membangun tujuh unit TPS 3R pada 2023. Dua di antaranya diresmikan hari ini, yaitu TPS 3R Ciracas dan TPS 3R Rawasari.
TPS 3R dilengkapi sistem pengolahan sampah dengan kapasitas olah 25-50 ton sampah/hari dan menghasilkan Refused Derived Fuel (RDF)/Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang nantinya akan disupply ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Indocement selaku offtaker.
Selanjutnya, Direktur Pengurangan Sampah Direktorat Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Vinda Damayanti Ansjar menuturkan, pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan dari hasil sampahnya saja, melainkan juga dari sumber.
Karena, kata Vinda, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008, pengelolaan sampah dilakukan mulai dari pengurangan hingga penanganan.
"Harapan kami bahwa yang paling penting saat ini edukasi masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah dan menyelesaikan sampah dari sumbernya. Sehingga sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu akan seminimal mungkin. Apalagi nanti 2030 tidak akan ada lagi pembukaan TPA baru," pungkasnya.