Pemuda di Bekasi Nekat Bobol Rumsong, Hasilnya untuk Modal Judi Online 

Jumat 26 Jan 2024, 07:02 WIB
Ilustrasi pencuri beraksi di malam hari.

Ilustrasi pencuri beraksi di malam hari.

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial AA (23 tahun) di Bekasi nekat membobol rumah warga yang ditinggal pergi, hasil dari aksi yang dilakukannya belakangan diketahui untuk dijadikan modal bermain judi online.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Cemara III B 12 No 4 komplek BDN RT 09/08 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Rabu (22/10/2023) lalu.

Tak tanggung tanggung AA membobol rumah korban yang diketahui berinisial AB ini pada pukul 15.00 WIB.

Awalnya pelaku datang mengendarai sepeda motornya melintas di depan rumah korban. Rumah tersebut terlihat nampak sedang tidak dihuni pemiliknya. Ia pun berpura pura memanggil orang di dalam rumah tersebut.

Benar saja, beberapa kali tidak ada respons dari dalam rumah, korban melancarkan aksinya dengan cara melompati pagar dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping.

Pelaku yang berada didalam rumah, kemudian melihat terdapat kotak brangkas di salah satu kamar. Pelaku pun membawanya keluar.

"Lalu pelaku mengeluarkan brangkas tersebut dengan cara pelaku dorong ke depan rumah korban, keluar pintu samping," ucap Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Kamis (25/1/2024).

Tidak ingin dicurigai, sepeda motor yang ia gunakan untuk berkeliling mencari sasaran, akhirnya ia pindahkan ke tempat warung kopi yang tak jauh dari rumah korban.

Beberapa saat kemudian, pelaku pun mendatangi rumah curian tersebut.

Dengan tingkat kepercayaan tinggi, tak hanya brangkas, pelaku kemudian mencuri sepeda motor korbannya. Karena situasi di lingkungan dirasa cukup sepi, pelaku kemudian mencari seseorang yang memiliki kendaraan roda empat untuk dapat membantunya mengangkut sejumlah barang curian.

"Ya seorang diri, setelah keluar dibantu orang lain dan orang lain itu tidak tahu disangkanya rumah itu milik dia (pelaku)," sambung Kapolsek.

Di atas mobil pick up tersebut, pelaku kemudian meminta diarahkan sopir untuk menuju kediaman AA di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Oleh pelaku brangkas bekas tersebut dijual ke pasar loak.

Sedangkan sejumlah barang berharga termasuk perhiasan emas ia jual melalui Facebook. Hasil interogasi, sejumlah barang dicuri pelaku di antaranya sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, buku nikah, paspor, emas koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, 2 gelang emas 15 gram, dan cincin blue safir berlian seberat 20 gram.

"Kerugian ditaksir sekitar Rp 300 juta," ungkap Kapolsek.

Pengakuan pelaku, ialah "Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
 

Berita Terkait

News Update