Di atas mobil pick up tersebut, pelaku kemudian meminta diarahkan sopir untuk menuju kediaman AA di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Oleh pelaku brangkas bekas tersebut dijual ke pasar loak.
Sedangkan sejumlah barang berharga termasuk perhiasan emas ia jual melalui Facebook. Hasil interogasi, sejumlah barang dicuri pelaku di antaranya sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, buku nikah, paspor, emas koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, 2 gelang emas 15 gram, dan cincin blue safir berlian seberat 20 gram.
"Kerugian ditaksir sekitar Rp 300 juta," ungkap Kapolsek.
Pengakuan pelaku, ialah "Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.