JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan kedua tersebut sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2024. Penting untuk dicatat bahwa hakim dalam sidang praperadilan pertama sudah menolak gugatan tersebut.
"Iya, benar (gugatan kedua penetapan tersangka sudah dicabut)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (26/1/2024).
Meskipun demikian, Fahri belum dapat menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan praperadilan tersebut. "Alasan teknis, mungkin dalam satu jam ke depan saya akan memberikan rilis," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan kembali terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Januari 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri untuk kedua kalinya. "Ya, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin, 22 Januari 2024," ungkap Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024).