ADVERTISEMENT

Sama-sama Warga Negara, Tidak Ada Larangan Presiden dan Menteri Berkampanye

Kamis, 25 Januari 2024 10:43 WIB

Share
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ist)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Masyarakat jangan terjebak  dalam polemik soal hak politik presiden dan para menteri untuk ikut berkampanye selama masa pemilu.

Pasalnya, presiden dan para menteri adalah sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, mereka tentu memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politik, menunjukkan keberpihakan, dan ikut melakukan pemungutan suara di saat hari pemilu. 

Demikian disampaikan Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Bahkan untuk para menteri, diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Sebagai warga negara, presiden dan para menteri harus diperlakukan sama dan setara dengan warga negara lainnya. Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jujur dan adil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil," kata Saleh yang juga menjabat Ketua Fraksi.

Dalam praktiknya, kata dia, presiden sering sekali berpihak dalam pemilu. Terutama saat pemilu untuk kelanjutan periode kedua bagi dirinya. 

"Dalam kasus seperti ini, presiden tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya. Secara politik, presiden tidak mungkin netral. Apalagi, lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat," tegas Saleh Daulay. 

"Kan tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari," tutur Saleh Daulay.

Ia menambahkan malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye".

Menurut Saleh Daulay, yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan. Itu yang harus diawasi secara ketat.

Demikian juga halnya dengan para menteri. Faktanya, banyak menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Gambarnya tersebar dimana-mana. Secara terbuka mengkampanyekan diri dan partainya. Itu semua tidak dilarang menteri berkampanye. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT