ADVERTISEMENT

Etika Politik dan Netralitas Presiden

Kamis, 25 Januari 2024 06:00 WIB

Share
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikan gaji PNS, TNI/Polri pada Tahun 2024. (Ist)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikan gaji PNS, TNI/Polri pada Tahun 2024. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo bahwa presiden dapat ikut kampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dinilai akan semakin menunjukkan ketidaknetralan.

Dari segi etika politik, sikap Presiden tersebut dipandang tidak baik meski aturan perundang-undangan tidak melarangnya.

Jika bicara aturan hukum, Undang-Undang Pemilu memang memberikan hak kepada presiden untuk melakukan kampanye.

Begitu pula dalam negara demokrasi, presiden bisa berkampanye.

Apalagi jika yang bersangkutan maju sebagai petahana.

Dengan demikian, kemudian ada larangan pemanfaatan fasilitas negara.

Namun, yang menjadi persoalan di Indonesia, sulit untuk memisahkan fasilitas negara.

Mana saja fasilitas yang bisa digunakan dan mana yang harus ditinggalkan.

Karena kesulitan itu, pada akhirnya presiden sebagai simbol menjadi tidak netral, tidak fair.

Adapun dalam Pilpres 2024 ini, anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai salah satu kandidat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT