Oknum Satpam Nyambi Jadi Kurir Narkoba Dicokok Tim Opsnal

Selasa 23 Jan 2024, 08:33 WIB
Tersangka FZ saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

Tersangka FZ saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update