ADVERTISEMENT

Penangkapan Palti Hutabarat, Aparat Dianggap Tidak Netral, Ini Kata TPN Ganjar Pranowo

Minggu, 21 Januari 2024 11:11 WIB

Share
Teks Foto: Todung Mulya Lubis. (ist)
Teks Foto: Todung Mulya Lubis. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyesalkan penangkapan aktivis media sosial, Palti Hutabarat karena menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyayangkan mengapa Palti ditangkap, padahal Bawaslu menyatakan kasus ini sudah selesai.

Apalagi, penangkapan Palti di Jakarta Selatan dilakukan pada pukul 03.00 WIB dini hari, seolah tak ada waktu lain bagi polisi untuk melakukan tindakan hukum.

Ini mengingatkan publik dengan kejadian saat polisi mengantar surat panggilan kepada Aiman Witjaksono ke rumahnya pada tengah malam. 

Todung menekankan, langkah-langkah represif itu memunculkan ‘culture of fear’ di masyarakat.

"Kalau benar budaya takut ini yang diinginkan, maka kita membunuh kritik dan membunuh kebebasan berpendapat. Padahal, demokrasi yang diwarnai budaya takut akan mati pada waktunya. Dalam demokrasi, bersuara dan berpendapat dijamin hukum," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, dikutip MInggu (21/1/2024).

"Semua ini menunjukkan fenomena ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024. Kami terus meminta agar aparat bersikap netral dan tidak memihak, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, yang sayangnya tidak terimplikasi di lapangan," kata Todung dengan menggarisbawahi bahwa contoh ketidaknetralan aparat tak hanya di Batu Bara, tapi juga di Medan, Takalar, dan lain-lain 

Pengacara senior ini melanjutkan, pihaknya sudah meminta kepada Tim Pemenangan Daerah untuk melakukan investigasi, serta memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

"Tim kami ada di Bareskrim Polri saat ini, dan kami meminta agar Palti tidak ditahan," ungkapnya.

Jika Palti diproses secara hukum, Todung menambahkan, seharusnya bukan dalam proses pidana, tapi proses perdata.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT