ADVERTISEMENT

Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Ketua RT di Pandeglang Kini Mendekam di Penjara

Sabtu, 20 Januari 2024 11:01 WIB

Share
Oknum Ketua RT setubuhi anak tiri hingga hamil. Foto: Poskota/Samsul Fathoni.
Oknum Ketua RT setubuhi anak tiri hingga hamil. Foto: Poskota/Samsul Fathoni.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Pandeglang berinisial AS (39), tega merenggut kesucian anak tirinya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatan bejad sang ayah sambung tersebut, kini korban dinyatakan positif hamil 2 bulan.

AS (pelaku-red) mengaku dua kali menodai kesucian korban. Yang pertama dilakukan pada tanggal 18 dan kedua kalinya tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Kini pelaku mengaku menyesal dan mendekam di balik jeruji besi setelah perbuatan tidak terpujinya itu terbongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pandeglang.

"Saya itu kelupaan, saya lakukan dua kali di rumah saat kondisi rumah sedang sepi," ungkap pelaku di Polres Pandeglang, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, saat ini pelaku pencabulan terhadap anak sambung tersebut sudah diamanlan di Polres Pandeglang.

"Pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban. Dan pelaku itu juga profesinya sebagai RT di kampungnya," kata Kapolres Pandeglang.

Dijelaskan Kapolres, awalnya pelaku ini sering nonton dan tidur bersama korban. Pada saat itu, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, kondisi rumah sedang sepi dan istri pelaku atau ibu dari korban tengah bekerja di luar rumah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT