JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menangkap relawan Ganjar, terkait kasus hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara dalam mendukung salah satu paslon pada Pilpres 2024.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah berhasil menangkap saudara PH.
"Dalam kasus ini perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara," ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan laporan kedua di Bareskrim Polri dilayangkan seseorang bernama Muhammad Wildan. Dari kedua laporan ini, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap aktivis media sosial (medsos) Ganjar-Mahfud itu.
"Pada pukul 03.44 WIB PH telah kita tangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.
Perwira tinggi (Pati) bintang satu ini mengungkapkan kasus ini masih dalam pendalaman dengan pemeriksaan tersangka.
"Dalam hal ini kita pastikan Polisi menangani kasus secara objektif. Dan tentu kita melihat ada suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor undang-undang yang berlaku," tutupnya.
"Palti dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara."