ADVERTISEMENT

Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat Ditangkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Sabtu, 20 Januari 2024 06:26 WIB

Share
Korban penipuan iphone si kembar ditetapkan jadi tersangka. Foto: Ist.
Korban penipuan iphone si kembar ditetapkan jadi tersangka. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks rekaman pembicaraan diduga forum koordinasi pemimpin daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Palti Hutabarat ditangkap setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara PH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Juma (19/1/2024).

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," sambungnya.

Pegiat media sosial tersebut ditangkap pada Jumat (19/1/202) sekira pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Trunoyudo, penangkapan terhadap Palti Hutabarat berdasarkan dua laporan polisi. Pertama laporan di Polda Sumatera Utara dan kedua di Bareskrim Polri.

"Pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946," terang Trunoyudo.

Namun demikian saat ditanya lebih jauh soal kasus ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadapn tersangka.

"Penyidik secara kesinambungan masih melakukan langkah-langkah penyidikan tentu perkembangannya teman-teman nanti juga akan kami sampaikan," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT