ADVERTISEMENT

Pajak Hiburan Tinggi, Siapa Untung?

Sabtu, 20 Januari 2024 06:16 WIB

Share
Salah satu bar dan karaoke di Jakarta (Foto: Instagram/doublesix_karaoke)
Salah satu bar dan karaoke di Jakarta (Foto: Instagram/doublesix_karaoke)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JERITAN pedangdut Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal kenaikan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% membuat publik kaget.

Pasalnya pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40% - 75% di seluruh daerah di Indonesia.

Tentu saja kenaikan pajak hiburan yang tinggi tersebut sesuai Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat memberatkan.

Kenaikan yang sangat tinggi itu tentu saja membuat pengusaha hiburan kaget.
Pasalnya di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih ini, kenaikan pajak hiburan bisa mematikan usaha tempat hiburan.

Mereka berdalih, dengan pajak yang ada sekarang aja tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, sauna, panti pijat dan lainnya masih sepi.

Jika pajak hiburan ditetapkan naik hingga jadi 40% - 75% bukan tidak mungkin banyak tempat hiburan yang tutup permanen.

Tentu saja ini sangat merugikan puluhan ribu karyawan yang bekerja di tempat hiburan. Imbasnya keluarga mereka yang mencakup anak dan istri juga mengalami nasib serupa. Karena itu, setelah mendengar keluhan pengusaha tersebut, Presiden Joko Widodo memanggil menteri terkait.

Presiden akhirnya menunda kenaikan pajak hiburan sebesar 40% - 75% yang dikeluhkan pengusaha.

Kabar baik ini disambut hangat pengusaha hiburan. Ancaman ratusan ribu orang menganggur akibat ancaman tutup operasi tempat hiburan malam pun batal.
Kita menyambut gembira penundaan kenaikan pajak hiburan ini.

Bukan apa-apa, lebih baik dapat pajak yang sedang daripada peroleh banyak tapi justru mematikan usaha hiburan malam. Pajak hiburan yang tinggi hanya menguntungkan pemerintah semata, namun jadi malapetaka bagi pengusaha dan pekerja.

ADVERTISEMENT

Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT